Logo

Desa Cintaasih

Kabupaten Bandung Barat

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

PENGUMUMAN RESMI PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BPD DESA CINTAASIH

PENGUMUMAN RESMI PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BPD DESA CINTAASIH

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 997 kali

PENGUMUMAN RESMI PENDAFTARAN CALON ANGGOTA BPD DESA CINTAASIH

Pemerintah Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, mengumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti Periode 2026–2034 telah dibuka.

Pembentukan BPD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai lembaga yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.

πŸ“’ JADWAL PENDAFTARAN

Pendaftaran calon anggota BPD dilaksanakan pada:

πŸ“… Tanggal: 1 Mei s.d 7 Mei 2026
πŸ“ Tempat:
Sekretariat Panitia Pemilihan BPD
Kantor Desa Cintaasih

πŸ“Œ PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD

Calon anggota BPD wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy ijazah terakhir (legalisir)
  4. Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 (masing-masing 2 lembar)
  5. Surat keterangan sehat dari dokter/fasilitas kesehatan pemerintah
  6. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  7. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta menjaga NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
  8. Menyampaikan visi dan misi sebagai calon anggota BPD
  9. Berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah
  10. Pendidikan minimal SMP atau sederajat
  11. Bukan sebagai perangkat desa
  12. Bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD
  13. Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis
  14. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan
  15. Belum pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut
  16. Tidak memiliki konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
  17. Bagi yang berasal dari lembaga desa, wajib mengundurkan diri apabila terpilih
  18. ASN/PNS/PPPK wajib melampirkan izin tertulis dari atasan

πŸ“ž INFORMASI LEBIH LANJUT

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
πŸ“± 0821-1622-4038

Mari berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi desa ini.

Bersama kita wujudkan BPD Desa Cintaasih yang jujur, amanah, dan peduli terhadap masyarakat.


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Cintaasih

Kecamatan Cipongkor

Kabupaten Bandung Barat

Provinsi Jawa Barat

Β© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia