Pemerintah Desa Cintaasih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, mengumumkan kepada seluruh masyarakat bahwa pendaftaran calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti Periode 2026β2034 telah dibuka.
Pembentukan BPD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai lembaga yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi jalannya pemerintahan desa.
π’ JADWAL PENDAFTARAN
Pendaftaran calon anggota BPD dilaksanakan pada:
π
Tanggal: 1 Mei s.d 7 Mei 2026
π Tempat:
Sekretariat Panitia Pemilihan BPD
Kantor Desa Cintaasih
π PERSYARATAN CALON ANGGOTA BPD
Calon anggota BPD wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
-
Fotocopy KTP
-
Fotocopy Kartu Keluarga
-
Fotocopy ijazah terakhir (legalisir)
-
Pas foto ukuran 3x4 dan 4x6 (masing-masing 2 lembar)
-
Surat keterangan sehat dari dokter/fasilitas kesehatan pemerintah
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, serta menjaga NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
-
Menyampaikan visi dan misi sebagai calon anggota BPD
-
Berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah
-
Pendidikan minimal SMP atau sederajat
-
Bukan sebagai perangkat desa
-
Bersedia dicalonkan sebagai anggota BPD
-
Merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis
-
Bertempat tinggal di wilayah pemilihan
-
Belum pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 2 (dua) kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut
-
Tidak memiliki konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa
-
Bagi yang berasal dari lembaga desa, wajib mengundurkan diri apabila terpilih
-
ASN/PNS/PPPK wajib melampirkan izin tertulis dari atasan
π INFORMASI LEBIH LANJUT
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
π± 0821-1622-4038
Mari berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi desa ini.
Bersama kita wujudkan BPD Desa Cintaasih yang jujur, amanah, dan peduli terhadap masyarakat.